Kamis, 04 Januari 2024,- Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), bertempat di Rumah Bapak Pambakal Desa Sungai Jati, Pambakal Desa Sungai Jati beserta Perangkat Desa melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024. Pada Musyawarah ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta Anggota BPD Desa Sungai Jati, dan Ketua RT01 sampai dengan RT07 Desa Sungai Jati. Tujuan dari Musyawarah Desa khusus KPM BLT DD ini adalah untuk validasi dan finalisasi terhadap data keluarga miskin calon Penerima BLT DD Tahun 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa diutamakan penggunaannya salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tiap bulan selama 12 (dua belas ) bulan mulai januari sampai dengan Desember Tahun 2024. Pada musdes kali ini, telah disepakati/ ditetapkan keluarga miskin yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT-DD sebanyak 16 (enam belas) KK. Hasil musyawarah ini langsung di tandatangani oleh Pambakal dengan BPD Desa Sungai Jati dan disaksikan oleh Ketua RT/RW Desa Sungai Jati.