You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Sungai Jati

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD di Desa Sungai Jati Tahun 2024


Musyawarah Desa Penetapan KPM BLT DD di Desa Sungai Jati Tahun 2024

Kamis, 04 Januari 2024,- Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), bertempat di Rumah Bapak Pambakal Desa Sungai Jati, Pambakal Desa Sungai Jati beserta Perangkat Desa melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024. Pada Musyawarah ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta Anggota BPD Desa Sungai Jati, dan Ketua RT01 sampai dengan RT07 Desa Sungai Jati. Tujuan dari Musyawarah Desa khusus KPM BLT DD ini adalah untuk validasi dan finalisasi terhadap data keluarga miskin calon Penerima BLT DD Tahun 2023. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pengelolaan Dana Desa, BLT Desa sebagaimana dimaksud bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa diutamakan penggunaannya salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa.  Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tiap bulan selama 12 (dua belas ) bulan mulai januari sampai dengan Desember Tahun 2024. Pada musdes kali ini, telah disepakati/ ditetapkan keluarga miskin yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT-DD sebanyak 16 (enam belas) KK. Hasil musyawarah ini langsung di tandatangani oleh Pambakal dengan BPD Desa Sungai Jati dan disaksikan oleh Ketua RT/RW Desa Sungai Jati.

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp967 Rp1,060
91.21%
Rp41 Rp41
100%

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Rp385 Rp396
97.34%
Rp354 Rp420
84.26%
Rp10 Rp10
100%
Rp38 Rp45
84.25%
Rp179 Rp188
95.02%